Dalam proses persidangan di pengadilan, istilah defendant merujuk pada individu, entitas, atau bahkan objek yang menjadi pihak tertuduh dalam kasus pidana maupun pihak yang digugat dalam perkara perdata. Istilah dan penamaan ini tentu dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku di suatu negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pada ranah peradilan pidana, seorang defendant adalah orang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana oleh penuntut umum. Mereka biasanya harus menghadapi proses hukum, mulai dari penangkapan oleh pihak kepolisian hingga kewajiban membayar uang jaminan agar dapat dibebaskan sementara sebelum persidangan dimulai.
Sementara itu, dalam konteks gugatan perdata, defendant sering kali disebut sebagai pihak tergugat atau responden yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum perdata seperti perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Berbeda dengan kasus pidana, pihak tergugat perdata umumnya hadir di pengadilan secara sukarela melalui panggilan resmi.
Subjek yang berstatus sebagai defendant tidak hanya terbatas pada manusia perseorangan atau badan hukum buatan saja, melainkan bisa pula berupa objek benda mati dalam kasus hukum tertentu. Praktik hukum semacam ini kerap dijumpai dalam kasus penyitaan aset atau gugatan terhadap barang bukti di pengadilan.
Untuk menghadapi berbagai beban persidangan tersebut, para pihak defendant terkadang menggalang dana bantuan hukum guna membiayai pengeluaran litigasi yang besar. Dana pembelaan ini dapat dikelola secara terbuka maupun tertutup demi menjamin hak-hak hukum mereka terpenuhi.