Pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7). Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tambah Yusril dengan tegas. Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik tentang implementasi putusan di tengah proses penyusunan APBN yang sudah berjalan.
Meski menunjukkan kepatuhan, Yusril menjelaskan bahwa penerapan putusan MK baru akan dilakukan pada tahun 2028. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 saat ini sudah memasuki tahap lanjutan sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan mendasar.
"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG dan wajib dipisahkan paling lambat pada APBN 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus digunakan untuk komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen tersebut.
Putusan ini mendapat sambutan luas dari kalangan pegiat pendidikan dan mahasiswa yang selama ini mengkritik kebijakan penyatuan anggaran. Di luar gedung MK, massa aksi yang digawangi BEM UI dan sejumlah organisasi mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa untuk mengawal jalannya putusan.