Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Yusril Pastikan Pemerintah Patuhi...
BERITA

Yusril Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK, Anggaran MBG Dipisah

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 30 Juli 2026
Menteri Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait putusan MK tentang anggaran MBG

Menteri Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait putusan MK tentang anggaran MBG

Pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7). Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tambah Yusril dengan tegas. Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik tentang implementasi putusan di tengah proses penyusunan APBN yang sudah berjalan.

Meski menunjukkan kepatuhan, Yusril menjelaskan bahwa penerapan putusan MK baru akan dilakukan pada tahun 2028. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 saat ini sudah memasuki tahap lanjutan sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan mendasar.

"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG dan wajib dipisahkan paling lambat pada APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus digunakan untuk komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen tersebut.

Putusan ini mendapat sambutan luas dari kalangan pegiat pendidikan dan mahasiswa yang selama ini mengkritik kebijakan penyatuan anggaran. Di luar gedung MK, massa aksi yang digawangi BEM UI dan sejumlah organisasi mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa untuk mengawal jalannya putusan.

Topics
yusril ihza mahendra putusan mk anggaran pendidikan mbg makan bergizi gratis apbn 2026 pemerintah mahkamah konstitusi suhartoyo apbn 2028
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.