Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / MK Kabulkan Gugatan, Anggaran...
NASIONAL

MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan APBN 2026 Tak Boleh untuk MBG

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 30 Juli 2026
Suasana sidang putusan MK tentang anggaran pendidikan untuk MBG di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Suasana sidang putusan MK tentang anggaran pendidikan untuk MBG di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dengan putusan ini, MK secara tegas menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan. Kebijakan ini harus mulai diterapkan pada UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD tidak boleh lagi memasukkan program MBG di dalamnya. Hal ini sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang harus dilaksanakan sesegera mungkin.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Enny.

Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna norma. Hal ini dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945.

MK memberikan kelonggaran bahwa apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen untuk memenuhi komponen utama pendidikan. Namun, pemisahan total selambat-lambatnya harus dilakukan pada APBN 2028.

"Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," jelas Enny.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mereka menilai pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat bahwa frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang bisa dialihkan. Alokasi anggaran pendidikan, menurut mereka, harus digunakan langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan seperti sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.

Sidang putusan ini juga diwarnai aksi unjuk rasa di luar gedung MK. Massa yang digawangi BEM UI dan sejumlah elemen mahasiswa lainnya menggelar demonstrasi untuk mengawal putusan ini. Barisan aparat keamanan tampak bersiaga di depan Gedung MK guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Topics
mk anggaran pendidikan mbg makan bergizi gratis apbn 2026 putusan mk suhartoyo yayasan taman belajar uud 1945 prabowo gibran
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.