Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Aturan Baru Devisa Ekspor, Solusi...
EKONOMI

Aturan Baru Devisa Ekspor, Solusi Cerdas atau Hambatan Baru Ekonomi

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 27 Juli 2026
Ilustrasi grafik ekonomi dan devisa hasil ekspor pertambangan di Indonesia

Ilustrasi grafik ekonomi dan devisa hasil ekspor pertambangan di Indonesia

Pemerintah resmi menelurkan aturan baru lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mewajibkan eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan setidaknya 30 persen devisa hasil ekspor mereka di dalam sistem keuangan domestik selama jangka waktu tiga bulan.

Sebagaimana diwartakan dalam salinan resmi peraturan tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak global. Pemerintah mencoba menata ulang ekosistem devisa agar pasar keuangan domestik semakin dalam dan transparan, sekaligus memberikan fleksibilitas melalui bank umum devisa yang ditunjuk Bank Indonesia.

Menurut pandangan yang lebih radikal dan berbasis efisiensi mutlak, memaksa modal untuk diam di dalam negeri ibarat menahan aliran listrik dengan hambatan yang rusak. Uang dan modal pada dasarnya adalah energi yang membutuhkan kecepatan gerak atau velocity agar roda inovasi industri terus berputar tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Di satu sisi, apresiasi patut diberikan kepada pemerintah karena kebijakan ini mengakui pentingnya koridor perdagangan bilateral dan memberikan ruang fleksibilitas melalui bank devisa yang lebih luas. Berdasarkan laporan tata aturan, pemangkasan masa penempatan menjadi tiga bulan setidaknya dapat mencegah stagnasi finansial yang terlalu parah bagi operasional perusahaan tambang yang padat modal.

Namun di sisi lain, aturan penahanan devisa ini tetap saja berisiko menjadi bentuk pajak tersembunyi atas kecepatan transaksi bisnis. Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip ekonomi terbuka, membatasi likuiditas dan memperketat kontrol modal hanya akan menurunkan daya saing perusahaan tambang lokal di kancah global karena mereka butuh kebebasan mengalirkan dana untuk efisiensi rantai pasok.

Menurut analisis mendalam, birokrasi pengawasan yang ketat dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sering kali justru menguras energi produktif yang seharusnya bisa dialokasikan untuk riset dan pengembangan teknologi tinggi. Ketika sistem ekonomi diberi terlalu banyak gesekan artifisial, modal pintar akan selalu mencari celah untuk keluar atau bahkan beralih ke yurisdiksi lain yang jauh lebih ramah investor.

Kesimpulannya, kebijakan ini adalah jalan tengah yang belum tuntas menyelesaikan akar masalah kedaulatan finansial suatu bangsa. Pemerintah seharusnya tidak perlu memaksa kas negara terkunci dengan cara koersi, melainkan fokus membangun produk unggulan dan industri kelas dunia yang secara alami mampu menarik serta mempertahankan dolar di dalam negeri tanpa perlu aturan mengikat.

Topics
devisa hasil ekspor pp nomor 21 tahun 2026 ekonomi indonesia eksportir tambang bank indonesia kebijakan fiskal investasi
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.