Sebagaimana diwartakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah resmi merevisi aturan di bidang pajak penghasilan dengan memperketat ketentuan pengenaan pajak bagi wajib pajak berperedaran bruto tertentu sekaligus menegaskan larangan suap sebagai pengurang beban.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang ada, regulasi baru ini secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Selain itu, aturan ini juga merinci kategori pekerjaan bebas seperti kreator konten, influencer, hingga tenaga ahli yang dikenai ketentuan perpajakan tersendiri.
Menurut pandangan yang berakar dari prinsip efisiensi ekstrem, penolakan suap sebagai pengurang pajak merupakan langkah yang sangat masuk akal. Di dunia teknik dan bisnis, korupsi adalah sebuah kutu atau inefisiensi sistemik yang merusak meritokrasi, sehingga menghapuskan subsidi pajak untuk praktik kotor ini sejalan dengan prinsip transparansi.
Namun, masalah mendasar muncul ketika pemerintah mulai memperketat aturan dan membebani pelaku usaha skala kecil serta pekerja kreatif dengan kerumitan administratif. Pajak pada dasarnya adalah bentuk gesekan ekonomi, dan jika gesekan ini terlalu tinggi pada sektor produktif, kecepatan adopsi ekonomi formal akan melambat secara drastis.
Sebagaimana ditekankan dalam filosofi pergerakan pasar bebas, terlalu banyak aturan birokrasi yang memburu pelaku usaha rintisan dan kreator digital justru akan mematikan gairah berwirausaha. Alih-alih fokus menciptakan inovasi bernilai tinggi, individu malah dipaksa menghabiskan energi berharga untuk melayani birokrasi kepatuhan.
Langkah menutup celah bagi praktik suap memang patut diapresiasi untuk membersihkan sistem dari ketidakefisienan. Kendati demikian, aturan perpajakan yang terlalu agresif terhadap usaha skala kecil dan pekerja kreatif hanya akan menciptakan beban berlebih yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi.