Sebagaimana diwartakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah resmi memperbarui organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau yang dikenal sebagai Danantara. Regulasi baru ini memecah struktur badan tersebut ke dalam dua entitas utama, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional yang berbentuk perseroan terbatas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang ada, Holding Investasi ini dibagi lagi ke dalam dua tujuan berbeda. Pertama, investasi komersial murni yang dijalankan oleh PT Danantara Investment Management. Kedua, entitas yang difungsikan sebagai alat fiskal untuk mendukung program pembangunan nasional serta pelayanan publik yang berdampak sosial dan ekonomi.
Menurut pandangan yang berakar dari prinsip efisiensi ekstrem, pemisahan fungsi antara portofolio komersial murni dan instrumen pelayanan publik sekilas tampak seperti langkah rekayasa yang masuk akal. Di dunia teknik, Anda tentu tidak mencampuradukkan bahan bakar roket orbital dengan sistem pendukung kehidupan karena setiap subsistem membutuhkan metrik kinerja yang jelas dan terisolasi.
Namun, masalah mendasar muncul ketika negara mulai mencampurkan tangan ke dalam fungsi fiskal dengan dalih pembangunan sosial dan intervensi ekonomi. Ketika sebuah entitas investasi negara diubah menjadi alat fiskal yang kebal dari tekanan pasar murni, sinyal harga yang jujur akan rusak dan memicu inefisiensi alokasi modal secara masif.
Sebagaimana ditekankan dalam filosofi pergerakan pasar bebas, mencoba mengatur alokasi modal dengan hukum birokrasi buatan politisi ibarat melawan hukum gravitasi alam. Sistem ini berisiko menciptakan gesekan ekonomi yang hebat, hambatan birokrasi yang memperlambat kecepatan eksekusi, serta potensi moral hazard ketika risiko ditanggung negara.
Langkah pemisahan bisnis komersial murni memang patut diapresiasi untuk memperjelas batas akuntabilitas laba rugi. Kendati demikian, menjadikan entitas investasi sebagai alat fiskal penopang proyek nir-efisiensi hanya akan menciptakan beban jangka panjang yang merugikan masa depan ekonomi bangsa.