Langkah besar tengah dilakukan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam merombak struktur kelembagaannya. Proses demutualisasi BEI kini resmi menjadi fokus utama sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Demutualisasi ini dipandang sebagai agenda krusial dalam transformasi kelembagaan untuk memperkuat aspek tata kelola, transparansi, serta independensi bursa. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing pasar modal Indonesia agar lebih diperhitungkan di kancah pasar global.
Mengutip keterangan pers di kantor Danantara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah mendorong percepatan proses ini. "Pemerintah mendorong percepatan demutualisasi BEI, dan ini adalah transformasi struktural untuk mengurangi benturan kepentingan di BEI. Selain itu untuk mencegah praktik pasar yang tidak sehat, perdagangan saham akan lebih tinggi dan mengikuti standar internasional," jelas Airlangga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam menindaklanjuti mandat tersebut, OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai payung hukum yang kuat. Sebagaimana diwartakan, penyusunan aturan ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik guna memastikan bahwa hasil akhir demutualisasi nantinya benar-benar bermanfaat bagi investor sekaligus menjaga independensi lembaga bursa.
Isu mengenai independensi menjadi sorotan utama agar potensi konflik kepentingan dapat dihindari. Hal ini sangat krusial mengingat aturan dalam UU P2SK memungkinkan pihak-pihak seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara memiliki saham di BEI.
Pada akhirnya, independensi yang kokoh akan menjadi fondasi bagi kredibilitas serta integritas BEI. Dengan standar pengelolaan berkelas global, diharapkan tercipta kepastian perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku pasar, terutama bagi investor ritel dan minoritas di Indonesia.