Sejumlah mahasiswa di Amerika Serikat mulai menerima gelombang pertama pembayaran dari kesepakatan ganti rugi senilai USD 284 juta. Kasus ini melibatkan jajaran universitas ternama yang dituduh melakukan kolusi dalam menentukan paket bantuan keuangan bagi para mahasiswanya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Gugatan kelompok (class-action) yang diajukan pada tahun 2022 lalu menyebutkan bahwa 17 lembaga pendidikan tinggi elit terlibat dalam praktik "kartel penetapan harga". Praktik ini dinilai mengurangi besaran bantuan keuangan yang seharusnya diterima mahasiswa, sehingga memicu beban biaya yang jauh lebih tinggi hingga ratusan juta dolar AS.
Hingga saat ini, sebanyak 10 universitas telah menyetujui pembayaran ganti rugi tersebut. Kampus-kampus tersebut meliputi University of Chicago, Emory University, Yale University, Brown University, Columbia University, Duke University, Dartmouth College, Rice University, Northwestern University, dan Vanderbilt University.
Sementara itu, tujuh institusi terseret lainnya mencakup California Institute of Technology, Cornell University, Georgetown University, Johns Hopkins University, Massachusetts Institute of Technology, University of Notre Dame, serta University of Pennsylvania. Kendati demikian, tidak ada satu pun dari universitas tersebut yang mengakui telah melakukan kesalahan.
Pembayaran elektronik mulai dikirimkan kepada mahasiswa yang telah mengajukan klaim. Sedangkan untuk cek fisik, proses pengiriman dijadwalkan bakal rampung pada pekan ini.
Para mahasiswa aktif maupun alumni yang pernah mengenyam pendidikan di 17 institusi tersebut diperkirakan menerima rata-rata pembayaran sebesar USD 2.000. Jumlah pasti yang diterima setiap individu sangat bergantung pada total klaim yang masuk dari sekitar 200.000 anggota kelompok, biaya kuliah bersih di masing-masing kampus, serta periode masa studi.