Dunia pasar modal tentu tidak asing lagi dengan istilah penawaran umum atau yang lebih dikenal sebagai public offering. Melalui mekanisme ini, sebuah perusahaan atau korporasi menawarkan efeknya kepada masyarakat umum agar dapat diperjualbelikan secara terbuka di bursa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya, proses penawaran umum bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Perusahaan diwajibkan menerbitkan sebuah dokumen penting bernama prospektus yang memuat seluruh informasi rinci mengenai ketentuan efek, kondisi keuangan perusahaan, hingga hak-hak yang melekat pada instrumen tersebut.
Banyak orang seringkali menyamakan seluruh public offering dengan Initial Public Offering atau IPO. Padahal, IPO hanyalah salah satu bentuk penawaran umum di mana perusahaan untuk pertama kalinya melepas saham mereka ke publik untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan terbuka.
Sementara itu, ada pula istilah seasoned equity offering yang merujuk pada perusahaan yang sudah melantai di bursa namun kembali menerbitkan saham tambahan ke publik. Misalnya, perusahaan yang tadinya memiliki delapan juta saham beredar, memutuskan menerbitkan dua juta saham baru sehingga totalnya menjadi sepuluh juta saham.
Selain saham, instrumen keuangan lain seperti obligasi, waran, hingga surat utang juga bisa ditawarkan melalui pasar modal publik. Bahkan, perusahaan tertutup pun dapat menerbitkan jenis efek tertentu ke publik tanpa harus mencatatkan sahamnya terlebih dahulu.
Sebagian besar penawaran umum dilakukan di pasar primer di mana perusahaan penerbit langsung menawarkan efeknya kepada investor baru, yang otomatis menambah modal disetor perusahaan. Namun, ada pula secondary market offering di mana pemegang saham lama yang menjual kepemilikan mereka kepada investor baru melalui bursa.