Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Lebak, sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau MBLB menjelma sebagai primadona baru penyumbang pendapatan asli daerah atau PAD terbesar.
Sebagaimana diwartakan, realisasi penerimaan dari pajak MBLB di wilayah tersebut telah mencatatkan angka fantastis hingga menyentuh Rp20,046 miliar atau sekitar 48,31 persen dari target total yang dipatok sebesar Rp41,5 miliar.
Menurut data rekapitulasi Bapenda Lebak, kontribusi masif dari sektor galian C ini bahkan sukses mengalahkan sektor pajak konvensional lainnya seperti pajak bumi dan bangunan atau PBB serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSekretaris Bapenda Kabupaten Lebak, Deri Derawan, mengungkapkan bahwa lonjakan penerimaan ini tidak terlepas dari implementasi regulasi baru yang merujuk pada Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2025 serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Tarif MBLB di Kabupaten Lebak sebesar 20 persen. Sejak 2025, terjadi switching, di mana 20 persen tersebut menjadi bagian opsen MBLB yang kami setorkan ke RKUD Provinsi Banten, kegiatannya mencakup rekon dan berbagai proses lainnya," ujar Deri saat memberikan keterangan di kantornya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pencapaian gemilang tersebut ditopang oleh keterlibatan sekitar 94 wajib pajak aktif yang menggerakkan roda perekonomian sektor pertambangan di Bumi Multatuli.
Sebagai langkah strategis ke depan, Bapenda Lebak terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Banten untuk melakukan pendataan izin usaha pertambangan baru.
Langkah intensif tersebut dilakukan mengingat posisi geografis Kabupaten Lebak yang dikenal sebagai kawasan dengan potensi komoditas galian C terbesar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Tidak berhenti di situ, guna memaksimalkan potensi penerimaan kas daerah secara berkelanjutan, instansi terkait juga tengah menggenjot pembaruan standar satuan harga atau SSH komoditas minerba yang tercatat belum pernah direvisi selama lebih dari sepuluh tahun.