Berdasarkan laporan media, seorang hakim federal di Amerika Serikat baru saja memberikan lampu hijau bagi pemerintahan Trump untuk mengakhiri program pelindung kemanusiaan bagi ribuan warga asing. Kebijakan ini secara langsung membuka jalan bagi otoritas setempat untuk mencabut status perlindungan terhadap sekitar 5.000 warga Etiopia yang selama ini tinggal di negara tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Hakim Distrik Brian E. Murphy secara resmi menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh African Communities Together, sebuah organisasi pembela hak-hak imigran Afrika. Kelompok tersebut sebelumnya berupaya menahan keputusan penghentian Estatus de Protección Temporal atau TPS agar proses hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Keputusan penting ini menjadi bagian dari serangkaian putusan pengadilan belakangan ini yang berpotensi menghilangkan izin tinggal legal bagi lebih dari satu juta orang. Program TPS sendiri dirancang khusus untuk memberikan suaka sementara bagi individu yang melarikan diri dari wilayah konflik bersenjata, bencana alam, maupun krisis kemanusiaan yang parah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDi sisi lain, pemerintahan Trump berargumen bahwa status perlindungan semacam itu bersifat sementara dan bukanlah solusi permanen bagi para imigran di dalam negeri. Pemerintah juga kerap melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintahan terdahulu yang dinilai terlalu sering memperpanjang masa berlaku izin perlindungan tersebut tanpa batas yang jelas.
Mengutip laporan dari berbagai sumber, konflik berkepanjangan yang meletus di wilayah Tigray, Etiopia, sejak akhir 2020 telah memicu gelombang pengungsian besar-besaran ke luar negeri. Meskipun situasi keamanan di negara asal masih dinilai mengkhawatirkan, langkah hukum terbaru ini tetap mengancam ribuan jiwa dengan risiko pemulangan paksa ke tanah air mereka.