Aksi nekat seorang awak kabin penerbangan internasional harus berakhir di balik jeruji besi. Petugas gabungan berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan seorang kopilot asal Negeri Jiran.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan penyelundupan sebanyak 70.114 butir ekstasi atau MDMA dengan berat mencapai 26 kilogram. Barang haram tersebut diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tersangka yang merupakan seorang kopilot maskapai asing berinisial MS diamankan di area Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu lalu. Selain puluhan ribu butir pil ekstasi, petugas juga mendapati barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu seberat 4 gram di dalam tas miliknya.
Pengungkapan kasus ini ditaksir berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tidak hanya itu, tindakan tegas tersebut juga sukses mencegah potensi kerugian sosial serta ekonomi masyarakat hingga mencapai Rp207,9 miliar.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangannya.
Pihak berwenang memastikan akan terus memperketat pengamanan di seluruh pintu masuk perbatasan negara guna mencegah modus operandi serupa yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional oleh oknum awak pesawat.