Kabar mengenai nasib KRI Ki Hajar Dewantara akhirnya menemui titik terang. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa kapal perang latih milik TNI AL tersebut tidak akan dijual secara langsung, melainkan melalui mekanisme lelang resmi yang transparan.
Menurut Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, langkah ini diambil untuk memastikan proses penjualan tetap mengikuti aturan yang berlaku. "Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu," ujar Rico saat dihubungi awak media, Kamis (20/8/2026).
Dengan adanya mekanisme lelang ini, Rico memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak atau negara mana pun yang ditetapkan sebagai pembeli. Pemerintah berkomitmen menjalankan proses ini sesuai prosedur formal yang telah ditetapkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk melepas aset Barang Milik Negara (BMN) berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara. Permohonan tersebut tertuang dalam Surpres yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laporan media, keputusan untuk menjual kapal ini didasarkan pada pertimbangan teknis. Usia kapal yang sudah tua dinilai membuat biaya perbaikan menjadi tidak ekonomis lagi. Meskipun telah melalui tahap demiliterisasi, pemerintah memandang opsi penjualan ini tetap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Sebelum muncul rencana penjualan ini, kapal perang tersebut sempat dikabarkan akan ditenggelamkan di perairan Buleleng sebagai bagian dari proses akhir masa pakai kapal sebelum akhirnya diputuskan untuk dilelang.