RUU Bahasa Daerah diusulkan oleh DPD RI sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya Nusantara di tengah kemajuan teknologi dan era kecerdasan buatan.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan bahwa regulasi tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 guna memastikan bahasa ibu tetap lestari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Inisiatif ini merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah agar kekayaan bahasa Nusantara tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang," ujar GKR Hemas di Bantul.
Pernyataan itu disampaikan GKR Hemas saat menghadiri peringatan Lustrum XIII SMP Negeri 1 Piyungan sekaligus Pembukaan Munas I Ikatan Alumni Pisayota.
Pendidikan dan Tantangan Era AI bagi Budaya
Dunia pendidikan memiliki peran sangat strategis dalam menanamkan karakter, nilai budaya, serta kecintaan terhadap bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa.
Sekolah tidak sekadar menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan, melainkan ruang penting untuk memastikan bahasa ibu tidak punah di tengah arus modernisasi.
GKR Hemas mengingatkan bahwa revolusi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan besar yang harus direspons dengan menyiapkan generasi adaptif.
Namun, penguasaan teknologi mutakhir tidak boleh menggeser nilai budaya luhur yang menjadi jati diri bangsa Indonesia di kancah global.