Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Peran 3 Tersangka Baru Pembunuhan...
NASIONAL

Peran 3 Tersangka Baru Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 24-07-2026
Polisi selidiki kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota TNI AD di Kelapa Dua Tangerang

Polisi selidiki kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota TNI AD di Kelapa Dua Tangerang

Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya anggota TNI AD berinisial ABS di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka baru tersebut diketahui ikut serta dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Meskipun demikian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra belum membeberkan secara terperinci inisial dari ketiga tersangka baru tersebut. Dengan bertambahnya tiga nama ini, total pelaku yang terlibat langsung dalam pemukulan terhadap korban bertambah menjadi enam orang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diidentifikasi sebagai pelaku utama penusukan yang menyebabkan korban menderita luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Polisi memastikan korban ABS dan para tersangka tidak saling mengenal serta tidak memiliki kaitan hubungan sebelumnya.

"Tersangka merupakan warga sipil, di mana bertemu di satu tempat di daerah Kelapa Dua. Jadi tidak saling kenal," terang Wira saat memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, barang bukti berupa ponsel milik korban yang sempat dinyatakan hilang usai insiden berdarah itu akhirnya berhasil ditemukan oleh penyidik kepolisian di lokasi terpisah. Kejadian penganiayaan ini murni dipicu oleh perselisihan mendadak di tempat kejadian perkara antara warga sipil dan korban.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap dan menetapkan empat tersangka lebih awal, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Tiga di antaranya yaitu BR, RRG, dan MKN berperan mengejar serta memukul korban, sedangkan EYR menjadi eksekutor penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Dengan penetapan tiga tersangka tambahan ini, total tersangka dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD tersebut membengkak menjadi tujuh orang. Atas perbuatan jahatnya, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Topics
anggota tni dibunuh tni dibunuh di tangerang anggota tni dibunuh di tangerang kelapa dua tangerang polda metro jaya penganiayaan tni
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.