Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Vonis Bebas Purnawirawan Jenderal...
NASIONAL

Vonis Bebas Purnawirawan Jenderal Polri, Kasus Korupsi Smartboard Kandas

By Redaksi Kabayan News 2 min read 21 Agustus 2026
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Medan dalam kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Medan dalam kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi

Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan jenderal Polri, akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjeratnya.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang putusan yang berlangsung hingga larut malam pada Kamis (20/8/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Bambang tidak terbukti memenuhi unsur pidana korupsi.

Sebelumnya, Bambang yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) didakwa melakukan tindak pidana dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bambang terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar.

Dalam persidangan, JPU menyusun dakwaan primer dan subsider yang mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP serta Pasal 604 KUHP dengan tuduhan serupa terkait penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut hakim, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan mantan petinggi Polri tersebut dalam praktik rasuah yang disangkakan.

Sebagaimana dikutip dari laporan harianSIB.com, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur dakwaan baik primer maupun subsider yang disusun oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini praktis membebaskan Bambang dari seluruh tuntutan hukum terkait proyek pengadaan smartboard tersebut.

Topics
bambang ghiri arianto pn medan tipikor tebing tinggi korupsi purnawirawan polri
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.