Warga permukiman di Jalan Kwini 8, Senen, Jakarta Pusat, melayangkan penolakan terhadap rencana penataan dan pengosongan lahan di wilayah mereka. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut bakal dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) dinas bagi para prajurit TNI AD demi menunjang tugas pertahanan negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pihak Kodam Jaya menegaskan bahwa area permukiman warga Kwini 8 berdiri di atas aset legal milik negara. Kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta secara resmi terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Meski tenggat pengosongan telah diterbitkan, Kodam Jaya menepis anggapan adanya aksi penggusuran paksa. "Tidak ada penggusuran. Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan membantu relokasi warga ke tempat penampungan sementara," kata Noor Iskak dalam keterangannya.
Menurut pihak Kodam Jaya, tahapan sosialisasi mengenai kejelasan status hukum tanah hingga mekanisme relokasi telah disampaikan secara langsung kepada masyarakat terdampak jauh sebelum surat peringatan pengosongan dilayangkan.
Menanggapi aksi penolakan warga, Kodam Jaya menyatakan tetap terbuka untuk mencari solusi bersama demi menjaga kondusivitas keamanan. Warga pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan dialog secara damai sesuai koridor hukum yang berlaku.