Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah...
BERITA

Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tidak Sah

By Bambang Prasetyo 2 min read 20 Agustus 2026
Ahli hukum pidana UII sebut penggeledahan rumah Sentul Febrie Adriansyah tidak sah

Ahli hukum pidana UII sebut penggeledahan rumah Sentul Febrie Adriansyah tidak sah

Sidang permohonan praperadilan terkait kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, secara tegas menilai proses penggeledahan di rumah keluarga Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tidak sah secara hukum.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari persidangan, polemik ini bermula ketika tim kuasa hukum Febrie yang dipimpin oleh Febri Diansyah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dari Polda Metro Jaya serta surat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam penjelasannya, terdapat ketidaksesuaian antara wilayah hukum yang tertera di dalam surat perintah dengan lokasi penggeledahan yang dimintakan izin ke pengadilan.

"Ya kalau menurut ahli ini tidak sah karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang yang tidak benar kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan gitu," ujar Arif saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum, Arif mengaku heran dengan adanya perbedaan pencantuman lokasi secara umum dalam surat permohonan dan lokasi spesifik pada izin penggeledahan. Menurut pandangannya, ketidakcermatan administratif tersebut membuat prosedur hukum yang dijalankan cacat sejak awal.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan konsekuensi hukum yang timbul apabila suatu proses penggeledahan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Seluruh tindakan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik di lokasi kejadian otomatis kehilangan keabsahannya.

"Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan-tindakan di dalam melakukan pemeriksaan di lokasi, baik menggeledah orang, menggeledah barang, menggeledah tempat itu, menjadi konsekuensinya tidak mempunyai keabsahan sehingga tidak bisa kalau ditindaklanjuti," tegas Arif.

Mengutip keterangan ahli dalam persidangan tersebut, cacat hukum pada proses penggeledahan ini juga berimbas langsung pada status barang-barang yang diamankan. Barang sitaan yang diperoleh dari proses yang tidak sah dipastikan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Topics
febrie adriansyah praperadilan penggeledahan hukum pidana pn jakarta selatan polda metro jaya berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.