Sidang permohonan praperadilan terkait kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, secara tegas menilai proses penggeledahan di rumah keluarga Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tidak sah secara hukum.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari persidangan, polemik ini bermula ketika tim kuasa hukum Febrie yang dipimpin oleh Febri Diansyah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dari Polda Metro Jaya serta surat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam penjelasannya, terdapat ketidaksesuaian antara wilayah hukum yang tertera di dalam surat perintah dengan lokasi penggeledahan yang dimintakan izin ke pengadilan.
"Ya kalau menurut ahli ini tidak sah karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang yang tidak benar kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan gitu," ujar Arif saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum, Arif mengaku heran dengan adanya perbedaan pencantuman lokasi secara umum dalam surat permohonan dan lokasi spesifik pada izin penggeledahan. Menurut pandangannya, ketidakcermatan administratif tersebut membuat prosedur hukum yang dijalankan cacat sejak awal.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan konsekuensi hukum yang timbul apabila suatu proses penggeledahan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Seluruh tindakan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik di lokasi kejadian otomatis kehilangan keabsahannya.
"Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan-tindakan di dalam melakukan pemeriksaan di lokasi, baik menggeledah orang, menggeledah barang, menggeledah tempat itu, menjadi konsekuensinya tidak mempunyai keabsahan sehingga tidak bisa kalau ditindaklanjuti," tegas Arif.
Mengutip keterangan ahli dalam persidangan tersebut, cacat hukum pada proses penggeledahan ini juga berimbas langsung pada status barang-barang yang diamankan. Barang sitaan yang diperoleh dari proses yang tidak sah dipastikan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.