Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengambil langkah tegas dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Hari ini, Kamis (20/8/2026), Febrie dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda krusial menghadirkan saksi ahli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Suara.com, pihak kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi pihaknya telah menyiapkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Keempat ahli tersebut dihadirkan untuk mendalami aspek Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Hukum Administrasi Negara.
Sidang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL ini menjadi ajang pembuktian bagi pihak Febrie atas keberatannya terhadap langkah Polri. Sebelumnya, Febrie secara resmi mengajukan permohonan praperadilan guna membatalkan surat penetapan tersangka atas dirinya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain status tersangka, Febrie juga menggugat keabsahan proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. Fokus utamanya tertuju pada penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026), yang menurut pihak Febrie tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah berhadapan dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sementara Kejaksaan Agung turut ditempatkan sebagai Turut Termohon dalam persidangan tersebut.