Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aksi Iseng Berujung Sial, Remaja...
BERITA

Aksi Iseng Berujung Sial, Remaja Prancis Didenda Rp8 Juta Gara-Gara Jilat Sedotan Mesin Jus

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 30 Juli 2026
Ilustrasi mesin jus otomatis dan kasus remaja Prancis jilat sedotan di Singapura

Ilustrasi mesin jus otomatis dan kasus remaja Prancis jilat sedotan di Singapura

Aksi iseng yang berujung petaka kembali terjadi di ruang publik. Seorang pemuda asal Prancis harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah kedapatan menjilati sedotan dari sebuah mesin jus otomatis dan mengembalikannya ke dalam dispenser.

Remaja berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien ini harus membayar denda sebesar 600 dolar Singapura atau setara dengan Rp8 juta. Keputusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan mengganggu ketertiban umum.

Kasus ini bermula ketika video aksi konyol Maximilien beredar luas dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia tampak mengambil sedotan dari mesin jus otomatis iJooz di kawasan Goldhill Centre, menjilatnya, lalu memasukkannya kembali ke dalam mesin.

Meskipun pada akhirnya sedotan tersebut sempat ia ambil kembali, video yang awalnya diunggah ke akun Instagram pribadinya kadung memicu kemarahan warganet. Aksi tidak higienis itu dikhawatirkan mencemari fasilitas publik dan meresahkan masyarakat luas.

Akibat perbuatan iseng tersebut, pihak pengelola iJooz terpaksa harus memusnahkan dan mengganti seluruh stok sedotan di dalam mesin demi menjaga standar kebersihan dan kesehatan konsumen. Total ada sekitar 500 sedotan yang harus diganti.

Di persidangan, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatan bodohnya yang semula hanya dianggap sebagai bentuk permainan belaka. "Sayangnya, dia memutuskan untuk membagikannya ke Instagram dan seseorang meneruskannya ke media hingga viral," ujar pengacara membela.

Hakim Distrik Kelly Ho menilai bahwa denda merupakan hukuman yang paling realistis dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih muda serta kendala praktis lainnya. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggaran ketertiban umum semacam ini sebenarnya dapat diganjar hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda yang lebih besar.

Topics
remaja prancis singapura viral hukum denda media sosial internasional
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.