Alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya terungkap ke publik. Mundurnya Perry disampaikan langsung oleh pejabat BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Destry menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI dilakukan menyusul keputusan Perry untuk melepaskan jabatannya. "Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah resmi diterima oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebutkan bahwa Presiden telah menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi mendalam. "Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya," imbuhnya.
Perry Warjiyo sendiri pertama kali dipercaya mengemban amanah sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2018-2023, sebelum akhirnya kembali ditetapkan untuk memimpin bank sentral pada periode kedua tahun 2023-2028.