Pemerintah menerbitkan PMK 43 Tahun 2026 untuk menanggung pajak pertambahan nilai tiket pesawat kelas ekonomi. Aturan ini dirancang demi mendongkrak mobilitas masyarakat selama masa liburan sekolah tahun ini. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3, negara menanggung seratus persen pajak atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan Pasal 5, maskapai wajib melaporkan daftar rincian transaksi elektronik secara rinci kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kerumitan administratif seperti pemisahan bagasi tambahan dan pemilihan kursi menciptakan beban kepatuhan yang sangat besar. Sebagaimana disebut dalam regulasi, keterlambatan pelaporan akan membuat fasilitas subsidi tersebut langsung gugur secara otomatis.
Subsidi pajak musiman seperti ini hanyalah solusi sementara yang mengabaikan inefisiensi biaya penerbangan yang sebenarnya. Pemerintah seharusnya memotong pajak secara permanen alih-alih membuat labirin birokrasi pelaporan yang melelahkan perusahaan swasta. Fisika dan ekonomi dasar membuktikan bahwa pengurangan gesekan operasional jauh lebih efektif daripada rekayasa akuntansi.
Saya mendukung upaya apa pun untuk memangkas beban biaya perjalanan bagi keluarga kelas pekerja. Namun, mengandalkan subsidi sementara bersyarat rumit adalah kesalahan besar yang membuang sumber daya energi produktif.
Kita wajib menolak birokrasi berbelit dan menuntut reformasi pajak total untuk masa depan mobilitas bangsa.