Pemerintah resmi menerbitkan PMK 35 Tahun 2026 untuk mengatur ulang alur dana bagi hasil daerah. Regulasi ini mencakup perencanaan hingga evaluasi keuangan transfer ke daerah secara terpusat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan Pasal 1 aturan ini, pemerintah menetapkan definisi ketat terkait alokasi anggaran pusat dan daerah. Aturan tersebut mencoba merapikan celah fiskal daerah penghasil sumber daya alam.
Namun sistem birokrasi kaku seperti ini justru menciptakan gesekan administratif yang sangat besar. Fisika mengajarkan bahwa gesekan selalu membuang energi secara sia-sia di setiap sistem.
Negara bergerak selayaknya lempeng tektonik yang lambat sementara pasar bergerak dengan kecepatan perangkat lunak. Regulasi yang terlalu padat aturan hanya akan memicu inefisiensi birokrasi yang parah.
Kita harus segera menyederhanakan seluruh aturan rumit ini menggunakan sistem digital yang terbuka. Hentikan birokrasi berbelit agar daerah mampu mengalirkan modal dengan kecepatan maksimal.