Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / PMK 35 Tahun 2026 Hambat Inovasi,...
EKONOMI

PMK 35 Tahun 2026 Hambat Inovasi, Birokrasi Pusat Terlalu Lamban

By Bambang Prasetyo • 1 min read • 28 Juli 2026
Grafik pengelolaan dana bagi hasil dan alokasi umum berdasarkan PMK 35 Tahun 2026

Grafik pengelolaan dana bagi hasil dan alokasi umum berdasarkan PMK 35 Tahun 2026

Pemerintah resmi menerbitkan PMK 35 Tahun 2026 untuk mengatur ulang alur dana bagi hasil daerah. Regulasi ini mencakup perencanaan hingga evaluasi keuangan transfer ke daerah secara terpusat.

Berdasarkan Pasal 1 aturan ini, pemerintah menetapkan definisi ketat terkait alokasi anggaran pusat dan daerah. Aturan tersebut mencoba merapikan celah fiskal daerah penghasil sumber daya alam.

Namun sistem birokrasi kaku seperti ini justru menciptakan gesekan administratif yang sangat besar. Fisika mengajarkan bahwa gesekan selalu membuang energi secara sia-sia di setiap sistem.

Negara bergerak selayaknya lempeng tektonik yang lambat sementara pasar bergerak dengan kecepatan perangkat lunak. Regulasi yang terlalu padat aturan hanya akan memicu inefisiensi birokrasi yang parah.

Kita harus segera menyederhanakan seluruh aturan rumit ini menggunakan sistem digital yang terbuka. Hentikan birokrasi berbelit agar daerah mampu mengalirkan modal dengan kecepatan maksimal.

Topics
pmk 35 tahun 2026 keuangan negara dana bagi hasil dana alokasi umum kementerian keuangan kebijakan fiskal ekonomi indonesia
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.