Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara atau Pjs Gubernur Bank Indonesia merupakan keputusan yang sangat tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Hekal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kekosongan posisi Gubernur Bank Indonesia harus diisi oleh Deputi Gubernur Senior. Apabila posisi tersebut berhalangan, maka penggantinya diambil dari deputi gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama.
"Tapi dalam hal ini memang sudah ditunjuk kepada Ibu Destry sebagai Deputi Gubernur Senior. Dan kita menunggu proses berikutnya, yaitu usulan dari Presiden terhadap DPR untuk maksimal tiga nama untuk mengisi posisi gubernur yang definitif," ujar Hekal dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia TV pada Senin, 27 Juli 2026.
Menanggapi dinamika pasar keuangan di tengah masa transisi kepemimpinan ini, Hekal menilai kondisi pasar masih terpantau relatif aman. Meskipun pergerakan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan sempat mengalami sedikit koreksi, namun pelemahan tersebut dinilai masih dalam batas yang normal.
Lebih lanjut, penunjukan Destry untuk menggantikan Perry Warjiyo dinilai sangat ideal karena bidang pengawasan nilai tukar selama ini memang berada di bawah koordinasinya secara langsung.
"Dan kalau kita lihat, bicara terutama soal kurs, selama ini juga yang bertugas untuk menjaga nilai tukar di BI itu Ibu Destry. Jadi bahwa Ibu Destry sekarang menjabat Gubernur sementara, saya rasa sudah sangat pas untuk menjaga nilai tukar kurs rupiah terhadap mata uang lain," tambahnya.
Hekal menegaskan bahwa selain memenuhi mandat dan syarat mutlak dari undang-undang, kehadiran Destry diyakini mampu memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas moneter nasional.