Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperluas jaringan kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memicu lahirnya berbagai inovasi daerah. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui sinergi bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dirancang sebagai wadah integrasi antara akademisi dan pemerintah daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sinergi strategis ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan inovatif yang memberikan dampak positif secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Kabupaten Kepulauan Yapen yang diselenggarakan secara daring dari Command Center BSKDN pada Jumat (24/7/2026).
"Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam mengoptimalkan kerja sama antara BSKDN Kemendagri dengan Universitas Cenderawasih. Mudah-mudahan juga akan berdampak terhadap kerja sama yang telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Cenderawasih, terutama dalam pelaksanaan KKN Tahun 2026," ujar Yusharto.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan bahwa BSKDN Kemendagri memegang mandat resmi untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dalam aspek pengembangan inovasi. Landasan hukum ini tertuang secara jelas dalam Bab XI Pasal 386 hingga Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Inovasi daerah dinilai sebagai instrumen vital untuk memperkuat daya saing, membenahi kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan. Kendati demikian, Yusharto menekankan bahwa setiap inovasi yang dirancang oleh para mahasiswa KKN maupun pemerintah daerah harus memenuhi standar kriteria kualifikasi yang telah ditetapkan.
"Pada saat pembekalan mahasiswa KKN, kami telah menyampaikan bahwa inovasi daerah harus memiliki unsur kebaruan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta memiliki potensi untuk direplikasi," pungkasnya.