Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membuka praktik dokter secara ilegal di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial THT dan NNQVT diringkus oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan dari kedua warga asing tersebut. Menanggapi aduan itu, pihak Imigrasi langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan mendalam ke tempat kejadian perkara.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Rian Kasim, Minggu (19/7/2026).
Saat petugas mendatangi lokasi, satu pelaku berinisial THT berhasil langsung diamankan. Namun, situasi sempat memanas lantaran satu pelaku lainnya, NNQVT, nekat melarikan diri dari sergapan petugas saat proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Pelarian NNQVT tidak bertahan lama karena dirinya terdeteksi berada di Bandara Soekarno-Hatta untuk mencoba kabur ke luar negeri. Berkat sistem keamanan yang terintegrasi, pergerakan WNA Vietnam yang kabur ini langsung terbaca oleh petugas di bandara.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI (Subject of Interest), petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Rian.
Akibat perbuatannya, kedua WN Vietnam tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak berwenang mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rian.