Dugaan penyelewengan wewenang jabatan mencuat di Desa Parangengberu, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) resmi melaporkan Kepala Desa Parangengberu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua AMPJ, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi dokumen bukti permulaan serta keterangan dari tiga anggota BPD yang menjadi korban. Menurutnya, hak gaji ketiga anggota BPD tersebut tidak dibayarkan oleh pihak desa selama kurun waktu dua tahun, yakni dari 2022 hingga 2024.
"Kemarin sore, Kades Parangengberu kita laporkan terkait penggajian anggota BPD-nya. Adapun laporan itu disertai dokumen bukti-bukti," ujar Rahmat Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media di Jeneponto, Sabtu (18/1/2025).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Rahmat menduga Kades Parangengberu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan surat perjanjian dan disposisi yang sempat dikeluarkan oleh Pj Bupati Jeneponto kala itu, Junaedy Bakri. Selain itu, janji untuk membayarkan gaji yang tertuang dalam surat pengantar LHP Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pun disebut tidak ditepati.
AMPJ juga menyoroti adanya tindakan sepihak dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang dilakukan sang Kades. Menurut Rahmat, prosedur tersebut diduga cacat hukum dan administrasi karena tidak melibatkan pihak BPD yang bersangkutan dalam rapat pembahasan desa.
"Kami prihatin atas kesewenangan Kades yang tidak memberikan hak tiga anggota BPD. Hal ini jelas melanggar aturan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," tegas Rahmat.
Atas dasar tersebut, AMPJ mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kades Parangengberu. Mereka menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Parangengberu belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi terkait tudingan tersebut.