Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menyamarkan harta benda bernilai fantastis di kediamannya terus menuai sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga, mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus penyamaran harta ini mencuat seiring dengan penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi berbeda. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing yang ditemukan dari sebuah money changer.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan uang bernilai ratusan miliar rupiah dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar AS (USD). Aset-aset tersebut tersimpan rapat di dalam brankas tersembunyi yang berlokasi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Tak hanya uang tunai, puluhan kilogram emas batangan turut disita oleh petugas dalam operasi tersebut.
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," ujar Maria Silvya E Wangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Pernyataan tersebut disampaikan Maria saat menjadi narasumber dalam forum public review bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?" yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).