Sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghadirkan pandangan menarik dari kalangan akademisi hukum. Berdasarkan laporan yang dihimpun, ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang atau TPPU tidak mungkin dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Sebagaimana diwartakan dalam persidangan pada Jumat (21/8/2026), Mahrus menjelaskan bahwa penyidik wajib menyidik tindak pidana asal terlebih dahulu hingga menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara ke ranah pencucian uang. Menurutnya, konstruksi hukum tersebut menempatkan TPPU sebagai follow-up crime yang tempus delicti-nya harus terjadi setelah tindak pidana asal.
Lebih lanjut, Mahrus mengingatkan bahwa penyidikan TPPU tanpa proses penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 69, Pasal 74, serta Pasal 75 Undang-Undang TPPU. Mengutip keterangan ahli di persidangan, ia menyatakan bahwa penerbitan satu surat perintah penyidikan yang langsung menggabungkan tindak pidana asal dan TPPU sejak awal adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKasus praperadilan ini sendiri diajukan oleh Febrie Adriansyah melalui dua permohonan terpisah di PN Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya proses hukum yang sedang dihadapinya. Melalui permohonan tersebut, pihak pemohon meminta agar penetapan tersangka, penahanan, hingga sahnya tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat dibatalkan oleh majelis hakim.