Proses hukum terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir di meja hijau. Dalam agenda sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Polri.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Marcus adalah mengenai keabsahan penyitaan barang bukti. Menurutnya, klaim sepihak dari seorang tersangka tidak serta merta dapat membatalkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Menurut Marcus, mekanisme hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur tata cara jika terdapat barang yang bukan milik tersangka namun turut disita. "Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut. Bukan tersangka, karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," jelas Marcus dalam persidangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Marcus menekankan bahwa pihak keluarga atau pemilik barang yang merasa keberatan harus menempuh jalur resmi untuk mengajukan klaim. Pemohon klaim diwajibkan memberikan penjelasan detail mengenai jenis, jumlah, hingga bukti kepemilikan atas barang yang bersangkutan.
Sebagaimana diwartakan, pihak Febrie Adriansyah sebelumnya mempermasalahkan penyitaan sejumlah barang yang diklaim sebagai milik keluarga. Namun, ahli menegaskan bahwa tersangka tidak bisa melakukan klaim sepihak. "Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur libel. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," tambahnya.
Menutup keterangannya, Marcus menjelaskan bahwa meskipun sebuah barang terbukti milik keluarga, namun jika barang tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana yang sedang disidik, maka tindakan penyitaan tetap dinyatakan sah secara hukum. Penyitaan hanya bisa dibatalkan jika barang tersebut benar-benar tidak memiliki relasi apa pun dengan tindak pidana yang disangkakan.