Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sidang Praperadilan Febrie...
BERITA

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Tegaskan Status Tersangka Tak Batalkan Penyitaan

By Redaksi Kabayan News 3 min read 21 Agustus 2026
Ahli hukum pidana Marcus Priyo Gunarto berikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.

Ahli hukum pidana Marcus Priyo Gunarto berikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.

Proses hukum terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir di meja hijau. Dalam agenda sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Polri.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Marcus adalah mengenai keabsahan penyitaan barang bukti. Menurutnya, klaim sepihak dari seorang tersangka tidak serta merta dapat membatalkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Menurut Marcus, mekanisme hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur tata cara jika terdapat barang yang bukan milik tersangka namun turut disita. "Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut. Bukan tersangka, karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," jelas Marcus dalam persidangan.

Lebih lanjut, Marcus menekankan bahwa pihak keluarga atau pemilik barang yang merasa keberatan harus menempuh jalur resmi untuk mengajukan klaim. Pemohon klaim diwajibkan memberikan penjelasan detail mengenai jenis, jumlah, hingga bukti kepemilikan atas barang yang bersangkutan.

Sebagaimana diwartakan, pihak Febrie Adriansyah sebelumnya mempermasalahkan penyitaan sejumlah barang yang diklaim sebagai milik keluarga. Namun, ahli menegaskan bahwa tersangka tidak bisa melakukan klaim sepihak. "Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur libel. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," tambahnya.

Menutup keterangannya, Marcus menjelaskan bahwa meskipun sebuah barang terbukti milik keluarga, namun jika barang tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana yang sedang disidik, maka tindakan penyitaan tetap dinyatakan sah secara hukum. Penyitaan hanya bisa dibatalkan jika barang tersebut benar-benar tidak memiliki relasi apa pun dengan tindak pidana yang disangkakan.

Topics
febrie adriansyah praperadilan kejagung hukum pidana pn jakarta selatan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.