Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggemparkan warga setempat pada momen Idulfitri lalu. Berdasarkan laporan media setempat, persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim M. Fatkur Rochman di Ruang Sidang Kusumah Atmajaya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk mengungkap fakta di balik tragedi berdarah yang menimpa korban bernama Suimih (35). Dua di antaranya merupakan saksi kunci yang tak lain adalah cucu dari terdakwa Rusmini (56), yang hadir langsung bersama terdakwa lainnya, Jakafar alias Wahyu (53).
Saksi kunci pertama bernama Rafi membeberkan detail mengerikan mengenai peristiwa yang terjadi di rumah sang nenek di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu. Ia mengaku melihat langsung detik-detik ketika korban mendapatkan kekerasan fisik yang brutal sebelum akhirnya tewas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Korban dipukul menggunakan balok berkali-kali hingga berteriak minta tolong," ungkap Rafi di hadapan majelis hakim.
Rafi menambahkan bahwa suasana malam takbiran tersebut sangat mencekam, di mana jasad korban yang tak bernyawa sempat dimasukkan ke dalam karung biru dan diletakkan di dalam kamar yang dipenuhi bercak darah. Tak hanya itu, ia dan saudaranya juga sempat diancam agar tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh saksi kunci kedua, Fitri, yang juga merupakan cucu terdakwa. Fitri turut menyaksikan keributan maut tersebut dan melihat bagaimana para pelaku memperlakukan korban sebelum jasadnya dibuang menggunakan sepeda motor menjelang hari raya.