Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Implementasi Perda KTR Yogyakarta,...
BERITA

Implementasi Perda KTR Yogyakarta, Agung Sebut Tanggung Jawab Bersama

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 24-07-2026
Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok oleh Kanwil Kemenkum DIY dan Pemkot Yogyakarta

Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok oleh Kanwil Kemenkum DIY dan Pemkot Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan lingkungan yang jauh lebih sehat, aman, serta nyaman bagi seluruh warga dari paparan bahaya asap rokok. Dari pantauan redaksi, koordinasi intensif terus dilalukan melalui proses harmonisasi produk hukum agar aturan yang dihasilkan memiliki daya jangkau yang kuat dan efektif di lapangan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, pembentukan peraturan daerah tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepatuhan yang bermanfaat nyata bagi masyarakat luas. "Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap paparan asap rokok," ujar Agung saat memberikan keterangannya.

Agung Rektono Seto juga menambahkan bahwa regulasi ini berfokus pada pencegahan penyakit, peningkatan kualitas hidup warga, serta perlindungan bagi generasi muda dari pengaruh buruk promosi produk tembakau. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penerapannya menargetkan perlindungan menyeluruh terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, hingga lansia yang sangat sensitif terhadap dampak bahaya merokok pasif.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama mengungkapkan bahwa keberhasilan aturan ini tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah semata. "Penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Kebijakan ini juga melindungi kelompok anak dan remaja dari pengaruh iklan rokok maupun produk-produk lain yang mengandung tembakau. Hal tersebut merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah," ucap Febri.

Proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum DIY memastikan bahwa setiap pasal yang dirancang dalam Raperda KTR Kota Yogyakarta sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Melalui sinergi bersama ini, regulasi diharapkan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu diimplementasikan secara maksimal demi mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berkualitas.

Topics
raperda ktr pemkot yogyakarta kanwil kemenkum diy kawasan tanpa rokok kesehatan masyarakat peraturan daerah
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.