Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara mengejutkan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keputusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, dalam persidangan beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa diterima sepenuhnya oleh pengadilan. Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan, "Mengadili menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum." Pernyataan tegas tersebut sekaligus menghentikan sementara proses hukum yang sedang berjalan terhadap Dokter Tifa.
Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi persidangan, majelis hakim tidak hanya membatalkan dakwaan jaksa, melainkan juga menuntut pengembalian seluruh berkas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pihak pengadilan menetapkan bahwa seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses hukum ini akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Sebelumnya, kubu Dokter Tifa melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan eksepsi yang menilai adanya cacat formil fatal dalam berkas dakwaan. Tim pembela berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur atau obscuur libel, serta memiliki persoalan serius terkait kewenangan mengadili dan kejelasan uraian perkara. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.
Dari hasil observasi tim redaksi terhadap rekam jejak kepemimpinan sidang, sosok Christina Endarwati mendadak menjadi sorotan publik pascaputusan berani tersebut. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diakses dari LHKPN, Christina Endarwati tercatat memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp3,4 miliar. Laporan resmi tersebut disampaikannya secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Januari 2026.
Menurut rincian dokumen LHKPN, sebagian besar porsi kekayaan sang hakim ketua didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp2,7 miliar. Selain itu, Christina dilaporkan memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp534 juta, sektor alat transportasi dan mesin sebesar Rp192 juta, serta kas dan setara kas berjumlah Rp16 juta. Dalam laporan yang sama, ia juga mencatatkan kewajiban utang sebesar Rp107 juta.