Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Mahfud MD: Kasus Ijazah Palsu Gugur...
BERITA

Mahfud MD: Kasus Ijazah Palsu Gugur jika Jokowi Tak Hadir Sidang

Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kehadiran Jokowi di sidang kasus ijazah palsu Dokter Tifa

Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kehadiran Jokowi di sidang kasus ijazah palsu Dokter Tifa

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) akan gugur jika Presiden ke-7 RI itu tidak hadir dalam sidang. Berdasarkan pantauan redaksi, kasus yang menyeret Dokter Tifa ini tengah menjadi perhatian publik setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (2/7/2026) lalu. Dari pengamatan tim redaksi di lokasi, sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Saat persidangan perdana Dokter Tifa, Jokowi memang tidak terlihat hadir di ruang sidang. Namun, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa eks presiden tersebut bakal tetap hadir dalam rangkaian persidangan ke depan.

Menurut penjelasan Mahfud MD, karena laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sifatnya delik aduan, maka ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu secara hukum harus hadir dalam persidangan. Jika tidak hadir, maka perkaranya akan gugur karena pelapor dianggap tidak membuktikan apapun di depan majelis hakim.

"Kalau delik aduan, iya harus hadir sidang, kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu," jelas Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan pandangan hukum Mahfud, secara teknis kehadiran pelapor sebenarnya dapat dilakukan dalam berbagai cara. Kehadiran tersebut bisa dipenuhi secara fisik, secara virtual, atau bahkan bisa dengan memberikan kuasa kepada pihak lain jika memang terdapat kendala serius seperti berada di daerah pelosok yang sulit dijangkau.

Meski demikian, Mahfud mengatakan jika Jokowi pada akhirnya tidak hadir, maka tanggung jawab atau konsistensinya selama ini dapat dipertanyakan oleh publik. Hal ini dikarenakan pihak Jokowi dan tim hukumnya sejak awal telah menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara langsung.

"Karena kan selama ini dia katakan saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi," ujarnya menambahkan.

Mahfud pun mengingatkan jika Jokowi tidak datang dengan berbagai alasan, misalnya dengan melakukan langkah-langkah di balik layar sehingga jaksa menyatakan kehadirannya tidak diperlukan, maka hal tersebut tidak adil. Menurutnya, kondisi itu juga berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi hukum, apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim.

"Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah," tegas Mahfud. Terkait masalah ini, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak beranggapan secara apriori bahwa Dokter Tifa benar atau salah.

// TOPICS
#jokowi #mahfud_md #dokter_tifa #yakup_hasibuan #pengadilan_negeri_jakarta_timur #sidang_ijazah_palsu #delik_aduan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.