Kabupaten Langkat kembali mencatatkan sejarah kelam setelah dua kepala daerahnya secara berturut-turut terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ironisnya, bupati terbaru yang ditangkap merupakan figur pengganti dari kepala daerah sebelumnya yang juga bernasib sama dicokok oleh lembaga antirasuah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus bermula pada Januari 2022 ketika KPK melancarkan OTT terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Berdasarkan analisis tim redaksi, rentetan kasus korupsi di daerah ini menunjukkan pola buruk yang mengakar, di mana Terbit kemudian divonis bersalah atas kasus suap proyek Dinas PUPR serta kasus kontroversial kerangkeng manusia.
Estafet kepemimpinan yang dilanjutkan oleh Syah Afandin ternyata tidak membawa perubahan berarti bagi tata kelola pemerintahan daerah. Pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK kembali melakukan OTT yang menjerat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim bersama seorang tim suksesnya terkait kasus suap proyek dinas.
Dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa sang bupati tidak hanya terlibat kasus suap, melainkan juga menerima aliran dana haram lainnya. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan," ujar Achmad.
Menanggapi fenomena berulangnya kasus rasuah ini, pihak KPK secara terbuka menyayangkan apa yang disebut sebagai praktik regenerasi koruptor di tingkat lokal. Sebagaimana dilaporkan, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa peristiwa penangkapan beruntun ini menjadi alarm keras dan peringatan serius bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjaga amanah rakyat.