Proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah didorong untuk terus diperluas oleh aparat penegak hukum.
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyatakan pendalaman perkara tersebut diperlukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut berperan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePernyataan itu disampaikan Reza dalam diskusi Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menilai perkara yang menyeret mantan pejabat kejaksaan tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak di balik layar.
Potensi Keterlibatan Korporasi dan Dinamika Kasus
Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan pihak yang sudah diketahui saja, melainkan mengidentifikasi aktor utama yang memperoleh keuntungan.
Penyidik juga memiliki ruang untuk menerapkan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku bagi badan usaha.
Ketentuan tersebut memungkinkan subjek hukum tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mencakup badan hukum atau korporasi.
Selain itu, dinamika pengungkapan kasus ini turut disorot publik menyusul mundurnya pengacara ternama dari penanganan perkara tersebut.