Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara. Langkah cepat kepolisian ini langsung diikuti dengan pelimpahan penanganan perkara ke pihak Kejaksaan Agung.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, keputusan pelimpahan berkas tersebut langsung memicu polemik hukum. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras dengan menyebut proses pelimpahan tersebut cacat prosedur dan tidak sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Mahfud MD, sesuai aturan dalam KUHAP, sebuah perkara baru bisa dilimpahkan jika memenuhi tiga syarat kumulatif, yakni kecukupan minimal dua alat bukti, tersangka telah diperiksa oleh penyidik, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. "Sekarang yang disebut tersangka itu belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Selain itu, P21-nya juga belum ada. Mekanisme yang benar adalah Polri menyelesaikan berkas, menyerahkan ke Jaksa, lalu Jaksa menilai dan mengeluarkan P21. Setelah itu baru fisik orangnya diserahkan. Sekarang ini prosedurnya terbalik," tutur Mahfud secara lugas.
Dari pantauan redaksi, momentum pelimpahan perkara ini berjalan beriringan dengan kebijakan kontroversial lainnya di internal korps adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran khusus yang menghentikan sementara seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perintah penghentian pulbaket tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Langkah mendadak ini dinilai oleh sejumlah pakar hukum, termasuk Abdul Fickar Hadjad, memiliki potensi kuat dalam menghambat proses pengumpulan alat bukti serta pengusutan dugaan penyelewengan yang mungkin terjadi di dalam proyek strategis tersebut.