Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, M. Ilham Pradipta. Langkah ini diambil menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis pidana sekaligus mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada pihak keluarga korban.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan data yang dihimpun LPSK, sebanyak lima terdakwa yang divonis pada 16 Juli 2026 diputus wajib membayar restitusi senilai Rp860 juta. Sementara itu, 10 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis pada 20 Juli 2026 dibebankan nilai restitusi mencapai Rp3,25 miliar. Apabila dalam tenggat 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap para terpidana tidak membayarnya, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan," tegas Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, Jumat (24/7/2026).
LPSK memastikan seluruh dana dari hasil eksekusi ganti rugi tersebut nantinya akan diserahkan secara utuh kepada lima orang terlindung, yang mencakup istri, anak, serta anggota keluarga almarhum Ilham. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, hak restitusi merupakan ganti rugi resmi atas segala kerugian materiil maupun immateriil akibat tindak pidana.
Sebelumnya, LPSK telah merampungkan penghitungan total kerugian yang dialami keluarga korban dan menyerahkannya kepada JPU untuk dimasukkan ke dalam berkas tuntutan. Pihak LPSK pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah mengakomodasi hak-hak korban dalam amar putusannya.
"LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi," tambah Antonius.
Lebih lanjut, Antonius menerangkan bahwa dari hitungan awal LPSK, total nilai kerugian yang dialami keluarga korban sebenarnya mencapai Rp5,85 miliar. Angka tersebut dirinci berdasarkan komponen kehilangan penghasilan atau kekayaan serta ganti rugi atas penderitaan yang dialami secara langsung akibat peristiwa keji itu.
Terkait adanya variasi nilai antara ajuan awal LPSK dan ketetapan akhir majelis hakim, pihak LPSK menilai hal tersebut wajar terjadi selama proses peradilan berjalan. "Dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan," jelasnya.
Kasus tragis ini bermula saat M. Ilham Pradipta diculik oleh sekelompok orang di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025) lalu hingga berujung pada tewasnya korban.