Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sebagai bagian dari langkah penyidikan, tim penyidik mendatangi dan menggeledah rumah pribadi milik Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga jam penuh, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. "Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," ujar Anang dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan perkara dugaan pencucian uang yang tengah diselidiki. Dokumen-dokumen ini nantinya akan melalui proses permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk dijadikan sebagai alat bukti sah.
Langkah penyitaan dokumen ini dilakukan guna memperkuat pembuktian konstruksi hukum dari perkara yang sedang ditangani oleh penyidik. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, langkah hukum tegas telah diambil oleh institusi penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah. Mantan petinggi Kejagung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencucian uang dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Merah Putih.