Pengadilan di Sri Lanka menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua mantan pejabat tinggi keamanan negara tersebut pada Jumat terkait tragedi berdarah pengeboman Paskah pada tahun 2019 silam. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pengamanan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kedua mantan pejabat yang divonis mati tersebut adalah mantan Kepala Kepolisian Pujith Jayasundara serta mantan Sekretaris Kementerian Pertahanan Hemasiri Fernando. Berdasarkan putusan majelis hakim, keduanya dinilai gagal bertindak dan mengabaikan berbagai peringatan intelijen penting mengenai potensi ancaman serangan teror yang sudah diterima sebelumnya.
Tragedi pengeboman beruntun yang terjadi pada hari Minggu Paskah di tahun 2019 tersebut telah mengguncang dunia internasional serta menelan ratusan korban jiwa di berbagai lokasi ibadah dan hotel mewah. Kasus hukum ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam penegakan keadilan atas kelalaian aparat keamanan di negara kepulauan tersebut.