Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sri Lanka Vonis Mati Dua Eks Pejabat...
BERITA

Sri Lanka Vonis Mati Dua Eks Pejabat Terkait Bom Paskah 2019

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 31 Juli 2026
Eks kepala polisi Pujith Jayasundara dan eks sekjen pertahanan Hemasiri Fernando di Colombo

Eks kepala polisi Pujith Jayasundara dan eks sekjen pertahanan Hemasiri Fernando di Colombo

Pengadilan di Sri Lanka menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua mantan pejabat tinggi keamanan negara tersebut pada Jumat terkait tragedi berdarah pengeboman Paskah pada tahun 2019 silam. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pengamanan.

Kedua mantan pejabat yang divonis mati tersebut adalah mantan Kepala Kepolisian Pujith Jayasundara serta mantan Sekretaris Kementerian Pertahanan Hemasiri Fernando. Berdasarkan putusan majelis hakim, keduanya dinilai gagal bertindak dan mengabaikan berbagai peringatan intelijen penting mengenai potensi ancaman serangan teror yang sudah diterima sebelumnya.

Tragedi pengeboman beruntun yang terjadi pada hari Minggu Paskah di tahun 2019 tersebut telah mengguncang dunia internasional serta menelan ratusan korban jiwa di berbagai lokasi ibadah dan hotel mewah. Kasus hukum ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam penegakan keadilan atas kelalaian aparat keamanan di negara kepulauan tersebut.

Topics
sri lanka bom paskah 2019 vonis mati pujith jayasundara hemasiri fernando hukum terorisme
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.