Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan produk hukum berkualitas. Langkah nyata ini diwujudkan lewat fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bantul mengenai Masterplan Kawasan Pantai Selatan Kabupaten Bantul. Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan hukum utama dalam penataan serta pengembangan kawasan pesisir secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Proses fasilitasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, dengan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan resmi pada Senin (20/7), pembahasan ini dilakukan bersama perangkat daerah terkait demi memastikan seluruh materi muatan rancangan telah harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Febri Nurdian Satriatama, keberadaan Raperbup Masterplan Kawasan Pantai Selatan Kabupaten Bantul bertujuan menjadi pedoman baku bagi seluruh pemangku kepentingan. "Masterplan Kawasan Pantai Selatan Kabupaten Bantul disusun sebagai pedoman yang memberikan arah yang jelas dalam perencanaan, penataan, dan pengembangan kawasan secara terpadu. Melalui regulasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama sehingga pembangunan kawasan pesisir dapat berjalan terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan redaksi, regulasi strategis ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi dan sinergi antar-perangkat daerah. Pengembangan Kawasan Pantai Selatan (Pansela) dirancang untuk mengoptimalkan potensi bentang alam, keanekaragaman hayati, dan nilai budaya tanpa mengesampingkan kelestarian Geodiversity, Biodiversity, serta Cultural Diversity sebagai identitas utama daerah.
Dalam proses fasilitasi tersebut, pihak Kanwil Kemenkum DIY turut memberikan saran serta perbaikan teknis penyusunan norma agar aturan yang dihasilkan benar-benar implementatif di lapangan. Dari pengamatan tim redaksi, perhatian khusus diberikan pada aspek keselarasan dasar hukum agar Raperbup ini tidak membentur regulasi di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pihaknya akan terus konsisten mengawal pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi berkualitas tinggi. "Kanwil Kementerian Hukum DIY berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Regulasi yang disusun dengan baik akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin bahwa setiap kebijakan dilaksanakan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," jelas Agung.
Agung juga berharap agar Peraturan Bupati ini kelak mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi serta sektor pariwisata masyarakat setempat. "Kami berharap Peraturan Bupati tentang Masterplan Kawasan Pantai Selatan Kabupaten Bantul nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan kawasan pesisir yang tertata, berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan pelestarian geodiversity, biodiversity, dan cultural diversity," pungkasnya.