Kementerian Pertanian menyiapkan 56 ribu unit pompa air pada Tahun Anggaran 2026 guna mengantisipasi ancaman kekeringan yang berpotensi mengganggu stabilitas produksi pangan nasional. Program pompanisasi ini diandalkan pemerintah agar lahan sawah tetap memperoleh pasokan air memadai selama musim kemarau.
"Pompanisasi diperlukan untuk mengalirkan air dari sungai ke lahan sawah. Mustahil kita lolos dari krisis pangan jika solusi cepat seperti ini tidak dilakukan," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain mempercepat penyaluran pompa air, pemerintah terus mendorong modernisasi sektor pertanian melalui penyediaan alat dan mesin pertanian. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan petani beradaptasi terhadap perubahan iklim ekstrem.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah menjelaskan distribusi pompa air diprioritaskan ke wilayah sentra produksi padi yang masih memiliki sumber air permukaan seperti sungai, embung, waduk, maupun saluran irigasi.
Kementan Buka Pengajuan Bantuan Pompa Air Bagi Petani
"Mitigasi kekeringan harus dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Pompanisasi menjadi strategi utama agar petani tetap dapat mengairi sawah meskipun curah hujan menurun," kata Andi Nur Alam Syah.
Dari total target tersebut, Kementan mencatat sebanyak 11 ribu unit telah disalurkan kepada kelompok tani di berbagai daerah, sementara sekitar 20 ribu unit lainnya masih dalam proses distribusi berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Kementerian Pertanian juga membuka kesempatan luas bagi petani yang membutuhkan bantuan pompa air maupun alat mesin pertanian lain untuk mengajukan permohonan resmi.
Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui Petugas Penyuluh Lapangan atau Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.