Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kesepakatan tersebut lahir dalam audiensi antara Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dengan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran Kementerian PANRB.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama adalah mendorong kepatuhan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas pemerintah. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan pentingnya transformasi layanan Samsat agar lebih mudah diakses masyarakat.
Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat, ujar Purwadi.
Purwadi menambahkan, kepatuhan administrasi kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat. Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyebut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Samsat menjadi fondasi transformasi layanan yang lebih terintegrasi dan digital.
Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat, kata Awaluddin.
Awaluddin menjelaskan, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah masyarakat usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, keberlanjutan dana SWDKLLJ dinilai penting untuk menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan keluarganya.
Dalam audiensi tersebut, Jasa Raharja memaparkan data hingga Juni 2026 yang menunjukkan tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional baru mencapai 46,28 persen. Angka ini menandakan masih banyak kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang, sehingga diperlukan kolaborasi antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Awaluddin menilai ASN dan BUMN merupakan kelompok strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan. ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor, ujarnya.
Kedua belah pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut, di antaranya penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, penguatan komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, pengembangan strategi pembayaran digital, serta koordinasi lanjutan untuk meningkatkan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah. Kementerian PANRB menyatakan akan mengkaji bentuk dukungan yang dapat diberikan sesuai kewenangannya guna mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan instansi pemerintah.