Sengketa antara pelaku usaha dan pihak perbankan dilaporkan terus meningkat secara signifikan menyusul residu krisis ekonomi pasca-pandemi. Perselisihan tersebut umumnya berkisar seputar wanprestasi perjanjian kredit hingga keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan tanah dan bangunan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditur memiliki hak untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum ketika debitur mengalami wanprestasi. Namun, persoalan krusial kerap muncul pada tahap penetapan nilai limit lelang atau harga minimal objek sebelum dilepas ke pasaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kewajiban menggunakan penilai independen bersertifikat hanya diberlakukan bagi objek jaminan dengan nilai di atas Rp10 miliar. Sementara itu, untuk aset di bawah nilai tersebut, penetapan harga limit cukup diserahkan kepada penaksir internal pihak kreditur.
Kondisi ini dinilai menciptakan celah hukum yang memicu ketimpangan karena penaksir internal kerap kali tidak memiliki sertifikasi profesional untuk menaksir nilai pasar secara objektif. Akibatnya, nilai limit sering ditetapkan jauh di bawah harga wajar dan merugikan posisi debitur.
Ketika aset terjual murah dan hasil lelang gagal menutup total kewajiban, debitur tetap harus menanggung sisa utang yang tertinggal. Kehilangan aset dengan nilai ekonomis yang tidak sesuai ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam dimensi ekonomi.
Sejumlah kalangan mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta revisi substansial terhadap tata kelola lelang hak tanggungan. Langkah perbaikan seperti pelibatan penilai independen secara universal dinilai penting agar hukum dapat menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.