Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Harga Emas Antam Hari Ini, Kembali...
EKONOMI

Harga Emas Antam Hari Ini, Kembali Melejit Tembus Rp 2,6 Juta

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 31 Juli 2026
Batangan emas murni Antam ANTM yang kembali melejit pada perdagangan Jumat 31 Juli 2026

Batangan emas murni Antam ANTM yang kembali melejit pada perdagangan Jumat 31 Juli 2026

Kabar gembira bagi para pelaku pasar dan investor logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau kembali bergerak menanjak pada perdagangan akhir pekan, Jumat, 31 Juli 2026, setelah sempat mengalami fluktuasi dalam beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan pemantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000. Dengan tambahan tersebut, posisinya kini berada di level Rp 2.623.000 per gram.

Pergerakan positif ini melanjutkan tren pemulihan dari hari sebelumnya. Pada Kamis, 30 Juli 2026, harga emas Antam sempat mencatatkan penguatan signifikan sebesar Rp 15.000 ke level Rp 2.616.000 per gram, berbalik arah setelah sempat ambles pada perdagangan Rabu.

Kendati menunjukkan tren menguat jelang akhir pekan, posisi harga emas Antam saat ini masih berada di kisaran 17,2 persen di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high. Rekor puncak tersebut sempat disentuh pada 29 Januari 2026 silam di level Rp 3.168.000 per gram.

Namun demikian, jika dihitung secara akumulatif sejak awal tahun, kinerja komoditas safe haven ini masih membukukan rapor hijau. Harga emas Antam tercatat masih mengalami kenaikan sekitar 5,42 persen dibandingkan posisi awal tahun pada 1 Januari 2026 yang berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Tidak hanya harga jualnya yang mengalami lonjakan, kabar baik juga datang bagi pemegang instrumen yang ingin melakukan pencairan aset. Harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Jumat ini tercatat melesat lebih tinggi, yakni naik sebesar Rp 17.000 ke level Rp 2.398.000 per gram.

Perlu diingat bagi para investor yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali bahwa terdapat aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal melebihi Rp 10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan atau PPh 22.

Besaran tarif pajak tersebut dipatok sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, serta 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan PPh 22 ini nantinya akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima oleh pemegang emas.

Topics
harga emas antam antm logam mulia investasi emas buyback emas aneka tambang pasar komoditas ekonomi
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.