Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah memberikan lampu hijau bagi operasional PT Sun Life Financial Syariah Indonesia di industri keuangan Tanah Air. Perusahaan tersebut kini mengantongi izin usaha penuh sebagai penyedia jasa asuransi jiwa dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi otoritas pengawas sektor jasa keuangan, keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-57/D.05/2026. Beleid tersebut resmi ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2026 lalu.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa legalitas formal tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Menyusul terbitnya izin usaha ini, OJK memberikan penekanan khusus kepada manajemen perusahaan. PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk senantiasa mengedepankan praktik bisnis yang sehat serta patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, kehadiran entitas baru ini merupakan bagian dari transformasi bisnis perusahaan sebelumnya. PT Sun Life Financial Syariah Indonesia dahulunya beroperasi sebagai unit usaha syariah yang melekat di bawah naungan PT Sun Life Financial Indonesia.