Perusahaan atau company pada dasarnya merupakan sebuah entitas hukum yang mewakili asosiasi orang-orang dengan tujuan bersama, baik untuk mencari keuntungan maupun memberikan manfaat bagi masyarakat. Tergantung pada yurisdiksinya, bentuk perusahaan dapat sangat beragam, mulai dari asosiasi sukarela, organisasi nirlaba, entitas bisnis, lembaga keuangan, hingga institusi pendidikan. Seiring berjalannya waktu, setiap perusahaan umumnya memiliki karakteristik hukum yang sama, seperti kepribadian hukum terpisah, tanggung jawab terbatas, kepemilikan investor, hingga hierarki manajerial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Istilah company sendiri memiliki akar sejarah yang cukup unik dan jauh dari konsep bisnis modern. Kata ini berasal dari istilah Prancis kuno compagnie yang tercatat pertama kali pada tahun 1150 dengan arti masyarakat, persahabatan, atau kelompok tentara. Istilah tersebut berakar dari bahasa Latin akhir companio yang bermakna seseorang yang makan roti bersama anda, sebelum akhirnya mulai digunakan untuk merujuk pada asosiasi perdagangan pada awal abad ke-14.
Dalam kerangka hukum Inggris, konsep mengenai kepribadian hukum terpisah bagi sebuah korporasi sudah diakui sejak berabad-abad lalu. Sir Edward Coke dalam Case of Sutton's Hospital pada tahun 1612 pernah menggambarkan korporasi sebagai entitas abstrak yang tidak kasat mata dan tidak memiliki jiwa raga manusia. Konsep dasar inilah yang kemudian terus berkembang hingga melahirkan berbagai undang-undang korporasi modern di berbagai belahan dunia.
Perkembangan dunia korporasi juga diwarnai oleh berbagai krisis besar yang memicu lahirnya reformasi regulasi penting. Keruntuhan pasar saham pada Tragedi Wall Street 1929 yang memicu Depresi Besar mendorong lahirnya regulasi pengawasan ketat melalui Securities Act serta pembentukan Securities and Exchange Commission di Amerika Serikat. Reformasi ini bertujuan untuk memastikan perusahaan terbuka transparan kepada publik investor.
Memasuki era modern, lanskap perusahaan semakin kompleks dengan dominasi sektor keuangan, dana pensiun, serta berbagai regulasi global pasca krisis finansial. Kendati demikian, pilar utama hukum korporasi seperti kepribadian hukum dan tanggung jawab terbatas tetap menjadi fondasi penting dalam menjalankan aktivitas bisnis di seluruh dunia hingga saat ini.