Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menarasikan seorang penjual lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikenai pajak sebesar Rp840 ribu. Berdasarkan pantauan redaksi, video tersebut memperlihatkan selembar kuitansi bertuliskan "Tanda Bukti Pembayaran" dengan nominal tersebut atas nama Maryati, seorang pedagang di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam rekaman yang beredar luas, Maryati yang memiliki warung kayu sederhana di samping saluran air mengaku terkejut karena sebelumnya tidak pernah ada pungutan serupa. Ia bahkan mengaku terpaksa mencari pinjaman uang karena tagihan tersebut harus dibayarkan secara tunai saat itu juga.
"Kaget awalnya, sebelumnya belum pernah ada tarikan. Tiba-tiba ada tarikan segitu. Wong cilik kok digituin, rekasane iku lho," ujar Maryati dalam potongan video viral tersebut saat mengeluhkan beban yang dialaminya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang segera memberikan klarifikasi resmi. Dari pengamatan tim redaksi, langkah ini dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aturan perpajakan daerah.
Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, pembayaran senilai Rp840 ribu itu bukanlah pajak komoditas usaha warung makan milik warga. Widyotomo menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan retribusi resmi atas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah yang digunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
Berdasarkan informasi tambahan, Kabupaten Pati yang dikenal dengan julukan "Bumi Mina Tani" ini memang tengah menertibkan pemanfaatan aset daerah di jalur strategis. Pihak pemerintah berharap masyarakat dapat memahami regulasi retribusi ini demi ketertiban tata ruang kota.