Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026, eksportir wajib menyerahkan laporan realisasi secara elektronik setiap bulan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Aturan ini menciptakan hambatan administratif baru yang sangat memberatkan para pelaku usaha sawit di lapangan.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 25, sanksi administratif menanti pelaku usaha yang lalai melaporkan aktivitas ekspor mereka tepat waktu.
Ancaman pembekuan izin ekspor ini justru membunuh momentum bisnis yang membutuhkan pergerakan modal secara cepat.
Sistem pengawasan berlebihan seperti ini hanya memperlambat pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan solusi nyata bagi efisiensi perdagangan.