Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Permendag Nomor 16 Tahun 2026...
BERITA

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 Membunuh Kecepatan Pasar, Birokrasi Sawit Makin Lambat

By Bambang Prasetyo • 1 min read • 28 Juli 2026
Ilustrasi regulasi ekspor kelapa sawit dan birokrasi perdagangan Indonesia

Ilustrasi regulasi ekspor kelapa sawit dan birokrasi perdagangan Indonesia

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026, eksportir wajib menyerahkan laporan realisasi secara elektronik setiap bulan.

Aturan ini menciptakan hambatan administratif baru yang sangat memberatkan para pelaku usaha sawit di lapangan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 25, sanksi administratif menanti pelaku usaha yang lalai melaporkan aktivitas ekspor mereka tepat waktu.

Ancaman pembekuan izin ekspor ini justru membunuh momentum bisnis yang membutuhkan pergerakan modal secara cepat.

Sistem pengawasan berlebihan seperti ini hanya memperlambat pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan solusi nyata bagi efisiensi perdagangan.

Topics
permendag 16 2026 kelapa sawit ekspor sawit kebijakan perdagangan birokrasi ekspor ekonomi indonesia
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.