Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa, 21 Juli 2026. Pelimpahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan langsung oleh penyidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Reskrim PPA PPO) Polda Jabar.
"Pada hari ini, penyidik Dit Reskrim PPA PPO Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan surat pengantar nomor B/22/-VII/Reserse/Tahun 2026," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).
Hendra menambahkan, konstruksi hukum yang disusun penyidik mencakup tiga dugaan tindak pidana utama. Dugaan tersebut meliputi penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penerimaan berkas perkara tahap pertama tersebut. Tersangka terancam pasal berlapis dari KUHP dan undang-undang khusus.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 KUHP. Adapun ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat pasal terkait TPKS dengan ancaman pidana 15 tahun," ujar Cahya.
Saat ini, jaksa peneliti Kejati Jabar tengah menelaah kelengkapan formil dan materiil dari berkas tersebut selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap terkait kelanjutan perkara ini.